JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi mengaku membawa seluruh dokumen ijazah untuk ditunjukkan dalam persidangan.
“Bawa, bawa,” kata Jokowi singkat saat ditanya wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya setibanya di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketika kembali ditanya apakah dokumen yang dibawa termasuk dokumen asli, Jokowi menegaskan, “Semua, semua.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kehadiran Jokowi dalam persidangan kali ini berkaitan langsung dengan tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik. Keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan sekaligus menjawab tuduhan yang menjadi pokok perkara.
Jokowi tiba menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan ketat dari para ajudannya. Kehadirannya langsung menarik perhatian masyarakat dan awak media yang telah berkumpul sejak pagi di sekitar gedung pengadilan.
Sejumlah pendukung Jokowi juga terlihat memadati kawasan pengadilan. Mereka menyampaikan dukungan secara terbuka ketika mantan kepala negara itu tiba di lokasi.
“Jangan takut, Pak Jokowi. Kami percaya sama Pak Jokowi. Kami siap mengawal Pak Jokowi untuk membela kebenaran,” teriak salah seorang pendukung.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dijadwalkan dalam dua agenda persidangan. Ia akan memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, Jokowi juga dijadwalkan menghadiri persidangan perkara yang berkaitan dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.
Di luar ruang sidang, kepadatan masyarakat yang datang untuk menyaksikan proses persidangan turut menjadi perhatian aparat keamanan. Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan personel pengamanan sekaligus rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di sekitar pengadilan.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan, pengaturan arus kendaraan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kepadatan lalu lintas di lapangan.
“Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas tidak bisa dilintasi, maka diarahkan ke Jalan Komarudin,” kata Andre di Jakarta, Kamis.
Rekayasa tersebut diterapkan untuk mengurangi potensi penumpukan kendaraan di sekitar kompleks pengadilan, terutama selama berlangsungnya agenda persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Karena itu, keterangan Jokowi, dokumen yang dibawanya, serta pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim menjadi bagian penting dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. (ihd)












