Prabowo Sudah Tahu Disadap oleh Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Jennus)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —| Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan Kapolri menjadi dasar bagi Presiden untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut. Pemerintah memandang dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum itu sebagai persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat diperlakukan sebagai perkara biasa. Aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, objektif, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ujar Yusril.

Pernyataan Yusril tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep menjelaskan, penyidik menduga ketiga tersangka melakukan sejumlah tindak pidana, meliputi penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi Polri itu menempatkan perkara dugaan penyadapan ini dalam sorotan serius. Selain menyangkut perlindungan komunikasi Presiden dan pejabat negara, kasus tersebut juga memunculkan persoalan mengenai tata kelola akses informasi elektronik serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dan perangkat teknologi di lingkungan institusi penegak hukum.

Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang objektif, terutama ketika perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian sendiri. (ihd)

Berita Terkait

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt
Perjuangkan HPN Inklusif, Firdaus Diberhentikan, SMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan
Dugaan Perundungan Picu Penembakan Polisi oleh Yunior di Pondok Cabe
Nadiem Kasasi Putusan Chromebook, Persoalkan Pembuktian Korupsi dan Uang Pengganti
Antrean Panjang BBM di Bali Berujung Pengungkapan 18 Kasus Penimbunan
KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak
MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt

Selasa, 3 November 2026 - 23:20 WIB

Prabowo Sudah Tahu Disadap oleh Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Perjuangkan HPN Inklusif, Firdaus Diberhentikan, SMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Perundungan Picu Penembakan Polisi oleh Yunior di Pondok Cabe

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Nadiem Kasasi Putusan Chromebook, Persoalkan Pembuktian Korupsi dan Uang Pengganti

Berita Terbaru