Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain ruangan Kepala BNPB, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan kedeputian serta bagian pengadaan barang dan jasa. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit.
Gabriel merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Taufik mengatakan, proses penggeledahan berjalan lancar. Sejumlah pihak di lingkungan BNPB juga dinilai kooperatif selama penyidik menjalankan upaya paksa untuk mengumpulkan bukti.
“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan bencana.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit; dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya ialah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan, termasuk melalui pemeriksaan lokasi dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai.
Penyitaan uang, emas, dan aset kripto
Di tengah pengembangan perkara, KPK juga mengungkapkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam sejumlah mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, serta uang tunai Rp 3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.
Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Penyitaan berbagai bentuk aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang tengah ditangani. Asal-usul dan keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan sejumlah ruangan di BNPB dan penyitaan aset menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada penelusuran dokumen, transaksi, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.














