Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, MKA diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Penanganan hingga pemulangannya dilakukan melalui koordinasi Atase Polri di Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia.
“Yang bersangkutan telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026,” kata Untung saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kasus yang menjerat MKA bermula dari peristiwa pembunuhan di Surabaya pada 25 Juni 2026. SNI ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.
Dua hari setelah kejadian, MKA meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui rute Surabaya-Dumai-Port Dickson. Keberangkatannya diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Setibanya di Malaysia, MKA kemudian menuju Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. Selama berada di Malaysia, MKA diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah.
Selain persoalan izin kerja, polisi juga menemukan dugaan permasalahan dokumen keimigrasian yang bersangkutan selama berada di Malaysia.
“Yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung.
Informasi mengenai keberadaan MKA mulai ditindaklanjuti pada September 2026. Kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap keberadaan serta aktivitas tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2 Oktober 2026. Sekitar pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama Kepolisian Kontingen Selangor (IPK Selangor) dan Kepolisian Daerah Sungai Buloh (IPD Sungai Buloh).
MKA diamankan dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia. Setelah itu, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan proses penanganan keimigrasian dan persiapan pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Tahapan hukum di Malaysia kemudian diselesaikan sebelum MKA dipulangkan ke Indonesia. Pada 7 Oktober 2026, diperoleh perintah pengusiran dari pihak Kejaksaan Malaysia sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, MKA dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu (11/10/2026). Pemulangan itu menjadi bagian dari kerja sama Polri dan otoritas Malaysia dalam penanganan buron yang melarikan diri ke negara tersebut.
Setibanya di Indonesia, MKA diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan yang terjadi di Surabaya.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Untung. (ihd)














