Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang sekitar Rp23,51 triliun dan lahan sekitar 2,63 juta hektare kepada negara. (Setpres)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang sekitar Rp23,51 triliun dan lahan sekitar 2,63 juta hektare kepada negara. (Setpres)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan kembali menghasilkan pengembalian aset dalam jumlah besar. Dalam dua penyerahan sepanjang 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang sekitar Rp23,51 triliun dan lahan sekitar 2,63 juta hektare kepada negara.

Penyerahan terbaru dilakukan Selasa (6/10/2026) di Jakarta. Satgas PKH yang diwakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara. Prosesi tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Uang itu diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Nilainya terdiri atas Rp3,47 triliun denda administrasi sektor kehutanan, Rp1,53 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus, serta Rp8,22 triliun penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH.

Besarnya nilai uang yang dikembalikan ke negara ditampilkan dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100.000. Susunannya bahkan dibuat hingga melampaui tinggi orang dewasa.

Namun, hasil penertiban Satgas PKH tidak berhenti pada pemulihan penerimaan negara. Pada tahap kedelapan ini, satgas juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk kepentingan reforestasi.

Adapun 211,95 hektare lainnya berasal dari kawasan pertambangan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan pada Selasa ini menjadi tahap kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, pemerintah telah menyerahkan penerimaan negara sekitar Rp10,27 triliun sekaligus lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.

Jika kedua penyerahan tersebut dihitung, nilai uang yang telah diserahkan dalam dua tahap itu mencapai sekitar Rp23,51 triliun. Adapun luas lahan yang diserahkan mencapai sekitar 2,63 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mengambil kembali penguasaan negara atas kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan atau dikuasai pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Pada tahap ketujuh Mei lalu, misalnya, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan dalam jumlah jauh lebih luas daripada lahan yang diserahkan pada tahap tersebut.

Rangkaian penyerahan diawali laporan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Setelah itu, ditayangkan video mengenai hasil kerja satgas dalam mengambil alih kembali kawasan hutan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut hadir dalam prosesi tersebut. Setelah penyerahan uang dan lahan, Presiden Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Satgas PKH dan para jaksa.

Besarnya aset yang dikembalikan menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak semata-mata menyangkut penindakan terhadap pelanggaran. Pemerintah juga berupaya memastikan hasil penertiban berupa uang dan penguasaan kembali lahan dapat masuk dalam pengelolaan negara.

Bagi pemerintah, pengembalian aset tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memastikan kekayaan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pada penyerahan Mei lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bagian dari kewajiban negara mengamankan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. (ihd)

Berita Terkait

Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba
Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil
Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi
Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi
Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi

Berita Terbaru