JENDELANUSANTARA.COM, Bogor — Keberadaan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Di tengah temuan itu, nama terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, turut disebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, Sambo tetap menjalani kegiatan pembinaan selama berada di Lapas Cibinong. Ia antara lain disebut mengikuti pendidikan dan dipercaya menjadi pengurus gereja.
Menurut Yudi, keterlibatan warga binaan dalam kegiatan pendidikan dan keagamaan merupakan bagian dari pembinaan yang dapat dilakukan selama menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan itu disampaikan setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen ketika melakukan sidak di kawasan Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai perlengkapan rumah tangga.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi dan status bangunan yang berada di lingkungan lapas tersebut, termasuk akses warga binaan terhadap kawasan dan fasilitas di dalamnya.
Yudi menjelaskan, lokasi yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi.
Dengan penjelasan tersebut, pihak Ditjenpas menegaskan bahwa bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman bukan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan SAE.
Adapun kegiatan yang dijalani Ferdy Sambo, termasuk pendidikan dan aktivitas keagamaan, disebut sebagai bagian dari program pembinaan warga binaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut semestinya tetap berada dalam koridor ketentuan pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman selanjutnya menjadi penting untuk menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara keberadaan rumah dinas, kawasan SAE, serta aktivitas warga binaan di Lapas Cibinong.
Kejelasan mengenai status bangunan, siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana akses warga binaan ke kawasan itu menjadi bagian yang perlu diterangkan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu. (ihd)














