Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (jennus)

Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Polemik perkara ijazah Joko Widodo kembali bergulir setelah Dokter Tifa mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Langkah itu mendapat sorotan dari kubu mantan Presiden ke-7 RI tersebut yang mempertanyakan alasan pengajuan ulang setelah permohonan sebelumnya ditolak.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku terkejut mengetahui rencana pengajuan praperadilan kedua. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menghadapi proses hukum.

“Saya cukup kaget tadi statement Bang Al Katiri (pengacara Dokter Tifa) bahwa diajukan lagi praperadilan kedua,” ujar Rivai dalam tayangan YouTube Official iNews, dikutip Senin (24/8/2026).

Praperadilan pertama yang diajukan Dokter Tifa sebelumnya ditolak. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (21/8/2026). Tidak lama setelah itu, pihak Dokter Tifa kembali menempuh jalur praperadilan.

Menurut Rivai, pengajuan berulang tersebut bukan semata-mata persoalan strategi hukum. Ia menilai langkah itu dapat dimaknai sebagai upaya menghindari pemeriksaan terhadap pokok perkara.

“Saya tadinya melihat hanya menguji satu praperadilan, tapi dengan didaftarkan praperadilan kedua, pertama Ibu Tifa tidak konsisten, kedua menunjukkan rasa ketakutan,” katanya.

Rivai juga mengaitkan langkah tersebut dengan perkara yang sebelumnya melibatkan Roy Suryo. Ia menggunakan istilah emotional contagion untuk menggambarkan kondisi ketika rasa takut yang dialami seseorang dinilai dapat memengaruhi pihak lain.

“Artinya apa? Rasa ketakutan yang ada di Pak Roy menular ke Ibu Tifa hari ini, dengan melakukan praperadilan berulang-ulang untuk menghindari pokok perkara,” ujar Rivai.

Persoalkan Pasal UU ITE

Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana permohonan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Dalam permohonan terbarunya, pihak Dokter Tifa mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 UU ITE mengatur perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik atau informasi elektronik milik orang lain. Sementara itu, Pasal 35 berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah autentik.

Pengacara Dokter Tifa, Alkatiri, menilai kedua ketentuan tersebut tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, dokumen ijazah yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan produk pemerintah. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan ketentuan UU ITE terhadap perkara yang dihadapi kliennya.

Pengajuan praperadilan kedua tersebut kini kembali membuka perdebatan mengenai aspek formil proses hukum dalam perkara ijazah Jokowi, sementara substansi perkara yang menjadi pokok persoalan belum memasuki tahap pemeriksaan. (ihd)

Berita Terkait

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap

Berita Terbaru