JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik menemukan adanya pengaturan puluhan kursi Fakultas Kedokteran yang diduga diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang membayar sejumlah uang.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk mengakomodasi calon mahasiswa tertentu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan pengaturan kuota itu diketahui dari sejumlah dokumen yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK masih mendalami mekanisme pengaturan tersebut, termasuk dasar penentuan jumlah kursi yang diduga disiapkan bagi calon mahasiswa yang memberikan uang.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, yang disebut menjalankan perintah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo.
Namun, pemberian uang tersebut tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri. Sejumlah calon mahasiswa yang tidak diterima kemudian meminta uang mereka dikembalikan.
Persoalan muncul karena uang yang telah diterima tersebut diduga telanjur digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang itu, KPK menduga dibuat skema lain dengan melibatkan Mulyono, keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Menurut penyidik, pengembalian uang kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono.
Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek diduga dialihkan untuk mengembalikan uang kepada pihak yang sebelumnya menyerahkan dana.
Uang Penerimaan Mahasiswa Mengalir ke Pembelian Tanah
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru selama 2025-2026.
Akhmad Sodiq diduga menerima sekitar Rp680 juta melalui Mulyono. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya tercatat atas nama Mulyono.
KPK menduga Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa. Dalam komunikasi itu diduga berlangsung negosiasi mengenai “mahar” untuk masuk melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul sepanjang 2025-2026.
KPK menyebut Sodiq kemudian memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
- Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
- Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang, mekanisme pengaturan kuota, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik transaksional penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Kasus tersebut sekaligus menyoroti kerentanan jalur penerimaan mandiri perguruan tinggi terhadap praktik jual beli kursi apabila mekanisme seleksi dan pengawasannya tidak dijalankan secara transparan. (ihd)














