JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kerja sama investasi. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara dan menyepakati perubahan status hukum Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, gelar perkara dilakukan beberapa hari sebelum penetapan tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat menaikkan status hukum Ruben yang dalam perkara itu berinisial RSO.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Perkara itu bermula dari laporan polisi yang dibuat seseorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, korban disebut berinisial DM.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Menurut Joko, perkara tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi dalam usaha yang dijalankannya kepada DM. Tawaran itu kemudian disepakati kedua pihak dan dituangkan dalam kesepakatan kerja sama.
DM selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, ketika batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Polisi hingga kini belum mengungkapkan secara rinci nilai modal yang diserahkan maupun jumlah kerugian yang dialami korban. Besaran dana investasi dan kerugian masih didalami dalam proses penyidikan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.
“Ruben Onsu untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah perkara berjalan selama sekitar satu tahun sejak laporan polisi dibuat. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian kerja sama investasi, aliran dana, serta unsur pidana yang dilaporkan. (ihd)














