Kemenag Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki lewat Program Ekonomi Berbasis KUA

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. (Humas Kemenag)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mendorong pemanfaatan zakat tidak hanya sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026, Kemenag menargetkan penerima zakat atau mustahik dapat mandiri dan secara bertahap naik kelas menjadi pembayar zakat atau muzaki.

Program tersebut dirancang tidak sebatas memberikan bantuan modal usaha. Para penerima juga mendapat pendampingan secara berkelanjutan agar mampu mengembangkan usaha, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, hingga mencapai kemandirian finansial.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara KUA, penyuluh agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan berbagai mitra pemberdayaan.

“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, KUA memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Karena itu, fungsi KUA ke depan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga diarahkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin mengatakan, PEU dirancang untuk memperkuat kembali ketahanan ekonomi keluarga melalui pendampingan yang terukur.

“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” ujarnya.

Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima program. Mustahik harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP valid, masuk kategori penerima zakat, berusia maksimal 45 tahun, serta terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, penerima harus memiliki sikap amanah dan komitmen untuk mengembangkan usaha. Usaha yang diajukan juga harus sudah berjalan sedikitnya enam bulan, berbasis potensi lokal, memiliki rencana bisnis, dan belum pernah memperoleh bantuan modal usaha sejenis dari lembaga lain.

Pendampingan dilakukan melalui delapan tahapan, yakni inkubasi, identifikasi potensi, dukungan modal usaha, penguatan kapasitas kewirausahaan, pengembangan pasar, kemandirian usaha, pendampingan intensif, serta fase mukhlas atau kelulusan mustahik menjadi muzaki.

Dalam proses tersebut, peserta mendapat pembekalan mengenai manajemen kelompok, peningkatan kualitas dan kemasan produk, pemanfaatan teknologi digital, hingga perluasan akses pasar.

Pada 2026, Kemenag menargetkan PEU menjangkau 1.000 titik KUA di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, dari 257 usulan yang masuk, sebanyak 238 KUA telah disetujui. Program itu melibatkan 96 BAZNAS dan LAZ sebagai mitra pengusul.

Setiap penerima yang lolos asesmen akan menjalani pemantauan dan evaluasi secara berkala selama tiga tahun. Pendekatan tersebut diharapkan memastikan bantuan tidak berhenti sebagai modal sesaat, tetapi menjadi pijakan bagi keberlanjutan usaha.

Muhibuddin mengatakan, program itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mengoptimalkan instrumen sosial keagamaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Zakat diarahkan menjadi modal pemberdayaan yang mendorong mustahik keluar dari kerentanan ekonomi dan pada akhirnya mampu menjadi muzaki. (ihd)

Berita Terkait

Perkuat Pendapatan Daerah, Mendagri Minta Kepala Daerah Kedepankan Kepemimpinan Teknokratik
Menteri Ekraf Dorong Blockchain Perkuat Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif Indonesia
Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan
Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan
Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat
Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi
Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemenag Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki lewat Program Ekonomi Berbasis KUA

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Perkuat Pendapatan Daerah, Mendagri Minta Kepala Daerah Kedepankan Kepemimpinan Teknokratik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Menteri Ekraf Dorong Blockchain Perkuat Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Berita Terbaru