JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring atau ojol di tingkat kementerian telah rampung. Pemerintah kini tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum aturan tersebut diumumkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan lintas kementerian terkait Perpres tersebut telah selesai. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah Presiden sudah menandatangani aturan itu.
”Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” ujar Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menyarankan perkembangan mengenai penandatanganan Perpres ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara. Menurut dia, pengumuman Perpres akan dilakukan oleh Mensesneg bersama pihak-pihak terkait.
”Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum,” katanya.
”Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberikan kepastian sekaligus mendorong keberlanjutan usaha di sektor transportasi daring.
Pemerintah, kata Maman, berencana memperlakukan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status tersebut, pengemudi diharapkan tetap memiliki fleksibilitas dalam bekerja sekaligus dapat mengakses berbagai kebijakan dan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” kata Maman di Jakarta, Selasa (11/8).
Saat itu, Maman menyebut pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sekitar dua pasal dan menargetkan Perpres dapat diselesaikan dalam waktu sepekan.
Tak hanya pengemudi dan perusahaan aplikator, pemerintah juga akan memperhatikan pelaku usaha lain dalam ekosistem transportasi digital, termasuk merchant dan komunitas UMKM.
Dengan demikian, Perpres tersebut diharapkan tidak hanya mengatur hubungan antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi digital yang melibatkan berbagai pelaku usaha. (ihd)














