JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan adanya pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB. Perkara itu akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat kepolisian, terutama terkait penangkapan dan penggeledahan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” kata Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Pemerintah RI c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Keamanan Negara c.q. Tim Penyidik, serta Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan itu berkaitan dengan pengujian terhadap keabsahan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disebut berasal dari istri Roy Suryo.
Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyatakan Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum kini berlanjut melalui mekanisme praperadilan yang menguji prosedur tindakan aparat penegak hukum. (ihd)














