Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak tersangka.

Salah satu pertimbangan utama adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri proses persidangan.

“Tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dengan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Selain jaminan keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesiapan mereka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Menurut Marcelo, kedua tersangka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kondisi tetap kondusif.

“Para tersangka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel menyatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga keduanya dapat menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB