JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi dugaan pemberian uang yang disebut berasal dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Budi, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas informasi yang sebelumnya telah diperoleh penyidik terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Penyidik sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman agar jelas kedudukan dari dugaan pemberian itu,” katanya.
Selain mendalami dugaan aliran dana, KPK juga memeriksa sejumlah pihak terkait pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara perjalanan haji. Mereka yang diperiksa yakni Direktur PT Multazam Wisata Rohani DS serta Direktur PT Jazirah Iman AA dan API.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Nama Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara tersebut disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status tahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, empat hari kemudian, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang ikut terlibat. (ihd)














