Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Jennus)

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama AM selaku Komisaris PT YAT,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik meningkatkan status AM menjadi tersangka. Syarief menyebut, PT YAT merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam program pengadaan BGN.

“AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief.

Sebelumnya, pada Kamis (11/6/2026), penyidik Jampidsus juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga sejumlah barang dalam pengadaan BGN, termasuk sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT, meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan dugaan mark up harga yang mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ihd)

 

Berita Terkait

Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG
Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?
Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 
KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka
Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:14 WIB

Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:50 WIB

Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Berita Terbaru