JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pusaran korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melebar. Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret penyelenggaraan program unggulan pemerintah itu pada periode 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis. Menurut penyidik, AYS diduga memainkan peran penting dalam pencarian mitra pelaksana program MBG atas permintaan Sony Sonjaya.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, AYS tidak sekadar menjadi perantara. Ia diduga memperoleh akses untuk mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, lalu ikut mengatur proses pendaftaran calon mitra. Sejumlah pengajuan yang semula telah lolos verifikasi disebut kemudian dibatalkan setelah terjadi intervensi terhadap mekanisme seleksi.
Penyidik juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meski portal pendaftaran telah ditutup. Langkah itu dinilai menjadi bagian dari rangkaian pengaturan yang membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh akses ke proyek pelaksanaan program MBG.
Setelah pengaturan titik SPPG dilakukan, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir dalam transaksi tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang mengguncang Badan Gizi Nasional. Sebelum AYS, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala lembaga itu, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Penyidik menahan AYS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sembari melanjutkan pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka baru ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pejabat lembaga negara. Penyidik kini menelusuri dugaan peran jaringan perantara dan pihak swasta yang diduga ikut mengendalikan akses terhadap proyek-proyek strategis dalam program MBG. (ihd)














