Kamis, 7 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara EnimKamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi HukumKamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke MataKamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda BantenRabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas SukamiskinBerita Terbaru

Bekasi
Wali Kota Bekasi Ajak Karang Taruna Siapkan Generasi Unggul Menuju Persaingan Global
Kamis, 25 Jun 2026 - 21:21 WIB

Nasional
Pemerintah Perkuat Payung Hukum Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU
Kamis, 25 Jun 2026 - 21:07 WIB

HUKUM
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
Kamis, 25 Jun 2026 - 19:25 WIB

HUKUM
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Kamis, 25 Jun 2026 - 17:47 WIB

News
Wonosobo Bersiap Jadi Sentra Kekuatan Baru Seiring Kedatangan Yonif TP
Kamis, 25 Jun 2026 - 16:58 WIB

