JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (23/4/2026) sore.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB didampingi sejumlah penasihat hukum dan hanya menyampaikan pernyataan singkat sebelum menjalani pemeriksaan.
“Dipanggil jadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujar Khalid.
Selain Khalid, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Di antaranya Firman M Nur, serta tiga direktur perusahaan travel yang diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, yakni Dahrizal Dahlan, Zulhendri, dan Salwaty.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan praktik jual beli maupun pengisian kuota haji oleh PIHK.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan untuk mendalami bagaimana mekanisme kuota tersebut dijalankan,” ujarnya.
Khalid sebelumnya telah diperiksa pada 9 September 2025. Saat itu, ia mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah program furoda, namun kemudian ditawari perpindahan ke kuota haji khusus oleh pihak travel lain.
Ia menyebut sebanyak 122 jemaah yang berada dalam rombongannya akhirnya berangkat melalui skema tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dari keempatnya, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan.
KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ihd)














