Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, di Batam, Kamis (30/10/2025). Ia menyebut putusan kasasi itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
“Memang benar, putusan MA terhadap kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” ujar Priandi.
Menurut dia, Kejari Batam belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan informasi di SIPP, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi dua perwira polisi tersebut. Sementara itu, delapan terdakwa lain yang juga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang divonis 20 tahun penjara.
“Untuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, hukumannya menjadi seumur hidup. Delapan terdakwa lain dijatuhi pidana 20 tahun penjara,” kata Priandi.
Dengan putusan ini, kasus penyisihan barang bukti sabu yang menyeret 10 anggota Satresnarkoba Barelang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kejaksaan segera mengeksekusi para terpidana setelah menerima salinan resmi putusan kasasi.
“Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Priandi.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memvonis mati Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Adapun delapan terdakwa lain — Rahmadi, Fadhila, Wan Rahmat Kurniawan, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan itu lebih ringan dibanding vonis sebelumnya maupun tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyisihan sebagian barang bukti sabu oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam penanganan perkara narkotika pada 2024. Praktik tersebut terungkap setelah penyelidikan internal dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Kejaksaan. (ihd)














