JPU Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa menyatakan Hasto bersama-sama dengan sejumlah pihak telah memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto, antara lain karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan stafnya, Kusnadi, serta Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait perbuatan suap secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pencarian. Persidangan lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (hdm)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru