JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, yakni CR dan FI. Keduanya merupakan pejabat pengadaan di lingkungan MPR RI pada periode 2020–2021.
“CR merupakan pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021. Sementara FI adalah pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati dan Fahmi Idris. Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi bagian dari pengusutan kasus baru yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Kasus Baru
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Kasus ini merupakan pengembangan baru dalam proses penyidikan.
“Benar, penyidikan baru. Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Belum dijelaskan secara rinci nilai gratifikasi maupun proyek yang diduga bermasalah. Namun, rentang waktu peristiwa yang diselidiki berkisar pada tahun 2019 hingga 2021.
Pimpinan Tak Terlibat
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memastikan bahwa pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terlibat dalam perkara ini.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
Penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi pengadaan ini masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)














