JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui terbentuknya Negara Palestina melalui voting yang menghasilkan dukungan mayoritas. Sebanyak 143 negara mendukung, 10 negara menolak, dan 12 negara abstain.
Resolusi bertajuk ‘Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara’ merupakan hasil konferensi internasional yang digagas Prancis dan Arab Saudi di Markas Besar PBB, Juli lalu.
Duta Besar Prancis di PBB, Jérôme Bonnafont, menyebut deklarasi ini memuat peta jalan menuju solusi dua negara, termasuk gencatan senjata, pembebasan sandera di Gaza, hingga normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara Arab. “Deklarasi ini memberi kerangka yang jelas bagi perdamaian di Timur Tengah,” ujarnya.
Namun, Israel menolak resolusi tersebut. Duta Besar Israel di PBB, Danny Danon, menilai keputusan itu sepihak dan melemahkan kredibilitas Majelis Umum. “Hamas adalah pemenang terbesar dari setiap dukungan yang diberikan hari ini,” kata Danon. Amerika Serikat juga termasuk di antara negara yang menolak.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menegaskan, inti dari perdamaian di kawasan adalah implementasi solusi dua negara dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan sebagai negara merdeka, berdaulat, dan demokratis.
Daftar negara yang menolak deklarasi: Argentina, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Amerika Serikat, dan Israel. Adapun negara yang abstain antara lain Albania, Ceko, Kamerun, Ethiopia, dan Sudan Selatan. (ihd)














