13 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC BRI

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

“Dalam perkara PT BRI ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pencekalan itu mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Menurut Budi, langkah ini diambil guna mendukung efektivitas penyidikan dan mencegah para pihak terkait keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun, ia belum merinci identitas maupun inisial dari ke-13 orang yang dicegah.

Langkah pencegahan ini menjadi bagian dari penyidikan yang dibuka KPK pada 26 Juni lalu. Pada hari yang sama, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan satu lokasi lain di kawasan Gatot Subroto. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi penting, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, yang diduga memiliki pengetahuan terkait proses pengadaan EDC tersebut.

Belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana yang mencurigakan dalam proyek pengadaan alat transaksi nontunai tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru