JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
“Dalam perkara PT BRI ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Pencekalan itu mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Menurut Budi, langkah ini diambil guna mendukung efektivitas penyidikan dan mencegah para pihak terkait keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun, ia belum merinci identitas maupun inisial dari ke-13 orang yang dicegah.
Langkah pencegahan ini menjadi bagian dari penyidikan yang dibuka KPK pada 26 Juni lalu. Pada hari yang sama, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan satu lokasi lain di kawasan Gatot Subroto. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi penting, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, yang diduga memiliki pengetahuan terkait proses pengadaan EDC tersebut.
Belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana yang mencurigakan dalam proyek pengadaan alat transaksi nontunai tersebut. (ihd)














