JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana zakat, dipastikan tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar; miskin, yang memiliki pekerjaan tetapi belum mencukupi kebutuhan sehari-hari; amil, pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan; muallaf; riqab atau hamba sahaya; gharimin atau orang yang terlilit utang; fisabilillah; serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Adapun Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain diawasi regulator, kinerja Baznas dan LAZ juga diaudit oleh auditor independen secara berkala guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana umat. (ihd)














