WNA Australia Pelaku Penembakan di Bali Dibekuk saat Mau Kabur ke Kamboja

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DFJ, yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua WNA Australia lainnya di Kabupaten Badung, Bali. DFJ diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (16/6/2025) pagi saat hendak terbang ke Kamboja melalui Singapura.

“Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi imigrasi dan Interpol, serta peran krusial teknologi dalam menjaga keamanan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan DFJ dilakukan setelah Interpol Indonesia mengajukan permohonan pencekalan darurat. Sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi keberadaan DFJ sebagai subjek dalam daftar cekal imigrasi. Lampu indikator berwarna merah di autogate menjadi penanda awal yang mencegah DFJ melintas ke luar negeri.

“Autogate kami terbukti menjadi solusi andal dalam mendeteksi pelintas yang masuk dalam daftar pengawasan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.

Petugas imigrasi segera mengamankan DFJ dan menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penanganan lanjutan. Tim gabungan dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dan Interpol Indonesia kemudian membawa DFJ ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DFJ diduga kuat terlibat dalam penembakan yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan satu korban luka bernama Sanar Ghanim.

DFJ kini telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung untuk proses hukum lebih lanjut. “Sesuai tugas kami, tersangka kami serahkan ke kepolisian guna pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuldi.

Polda Bali pada hari yang sama juga menetapkan tiga tersangka lain yang seluruhnya berkewarganegaraan Australia, yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya dijerat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan WNA dalam tindak kriminal di wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan lalu lintas internasional, khususnya terhadap pelaku kejahatan lintas negara. (ihd)

Berita Terkait

Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak
Kejagung Telusuri Pemufakatan Jahat Chromebook, Mantan CEO Go To Diperiksa
Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Dua Anak Tanpa Helm
Teknisi IT Bank BJB Tilep Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor
Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek: Untung Miliaran, Bos Buron
Satgas Pangan Bongkar Praktik Curang 212 Produsen Beras
Berkedok Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Polisi
Warga Surabaya Dapat Bonus Rp200.000 Jika Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:16 WIB

Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak

Senin, 14 Juli 2025 - 19:06 WIB

Kejagung Telusuri Pemufakatan Jahat Chromebook, Mantan CEO Go To Diperiksa

Senin, 14 Juli 2025 - 18:02 WIB

Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Dua Anak Tanpa Helm

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:06 WIB

Teknisi IT Bank BJB Tilep Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:46 WIB

Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek: Untung Miliaran, Bos Buron

Berita Terbaru