JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DFJ, yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua WNA Australia lainnya di Kabupaten Badung, Bali. DFJ diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (16/6/2025) pagi saat hendak terbang ke Kamboja melalui Singapura.
“Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi imigrasi dan Interpol, serta peran krusial teknologi dalam menjaga keamanan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Penangkapan DFJ dilakukan setelah Interpol Indonesia mengajukan permohonan pencekalan darurat. Sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi keberadaan DFJ sebagai subjek dalam daftar cekal imigrasi. Lampu indikator berwarna merah di autogate menjadi penanda awal yang mencegah DFJ melintas ke luar negeri.
“Autogate kami terbukti menjadi solusi andal dalam mendeteksi pelintas yang masuk dalam daftar pengawasan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Petugas imigrasi segera mengamankan DFJ dan menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penanganan lanjutan. Tim gabungan dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dan Interpol Indonesia kemudian membawa DFJ ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, DFJ diduga kuat terlibat dalam penembakan yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan satu korban luka bernama Sanar Ghanim.
DFJ kini telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung untuk proses hukum lebih lanjut. “Sesuai tugas kami, tersangka kami serahkan ke kepolisian guna pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuldi.
Polda Bali pada hari yang sama juga menetapkan tiga tersangka lain yang seluruhnya berkewarganegaraan Australia, yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya dijerat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan WNA dalam tindak kriminal di wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan lalu lintas internasional, khususnya terhadap pelaku kejahatan lintas negara. (ihd)