WFH bagi ASN DKI Masih Cari Hari yang Efektif, Pastinya Bukan Rabu

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Senin (30/3/2026). (Jennus)

Gubernur DKI Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Senin (30/3/2026). (Jennus)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan hari Rabu sengaja dikecualikan karena bertepatan dengan program penggunaan transportasi umum di ibu kota.

“Untuk hari pelaksanaan, tentunya bukan hari Rabu. Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penerapan WFH sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Menurut Pramono, pemerintah daerah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterbitkan, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik.

“Secara prinsip, Pemprov DKI akan mengikuti arahan dan peraturan resmi dari pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan WFH akan mulai diberlakukan setelah Lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk ASN dan diimbau pula bagi sektor swasta, dengan pengecualian bagi layanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pengaturan teknis WFH masih dalam tahap finalisasi.

“WFH akan didetailkan, tetapi setelah Lebaran akan diberlakukan. Untuk ASN dan imbauan bagi swasta, kecuali sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi berjalan efektif dan tidak mengganggu produktivitas. (ihd)

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Kasus Gas Portable, Gabriel Lumbantoruan Klaim Hanya Jual Produk dari Luar dan Ambil Untung Rp2.000
KPK Apresiasi Langkah Lampung Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terbaru

PURWAKARTA

Polres Purwakarta Dialog Humanis Berlangsung Tertib

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:17 WIB