DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU tersebut juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Yassierli memaparkan 10 poin penting dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja. Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.

Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.

Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat dengan komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Kedelapan, hak pekerja perempuan dan disabilitas. Terdapat kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.

Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan. UU ini memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. (lsi)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

 

Berita Terkait

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Kasus Gas Portable, Gabriel Lumbantoruan Klaim Hanya Jual Produk dari Luar dan Ambil Untung Rp2.000
KPK Apresiasi Langkah Lampung Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 untuk Tingkatkan Kompetensi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terbaru

PURWAKARTA

Polres Purwakarta Dialog Humanis Berlangsung Tertib

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:17 WIB

Yogyakarta

WJNC ke-10 Sukses Semarakkan Malam Yogyakarta

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:59 WIB