Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Dua Anak Tanpa Helm

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dan tangkapan layar video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua anaknya ke sekolah. (Jennus/Ihade)

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dan tangkapan layar video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua anaknya ke sekolah. (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Serang — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dikenai sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor. Ia membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm, tindakan yang dinilai berisiko dan bertentangan dengan peraturan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, menyampaikan bahwa sanksi tilang telah dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas mendatangi langsung kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang untuk melakukan penindakan.

“Sudah kami tilang. Beliau dikenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Tiwi di Serang, Senin (14/7/2025).

Pasal 291 mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, dengan sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sementara itu, Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Informasi pelanggaran ini beredar di media sosial dan memicu perhatian publik, mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam tertib berlalu lintas.

Kepada awak media, Nur Agis tak menampik kesalahan yang telah dilakukan. Ia mengakui kelalaiannya dan tidak meminta perlakuan istimewa. “Saya minta agar diberi sanksi sesuai aturan. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara,” ucapnya.

Kompol Tiwi menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai prioritas. “Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Berita Terbaru