Uang Rp5 Miliar Untuk Urus Kasasi Ronald Tannur Diberikan Dua Tahap

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sidang kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali mengungkap fakta baru. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mengurus kasasi agar putusan bebas Ronald di tingkat pertama tetap dikuatkan.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald.

“Uang itu saya serahkan dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk dolar Singapura. Nilainya setara Rp 5 miliar,” ujar Lisa di hadapan majelis hakim.

Lisa menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan inisiatif dirinya, bukan permintaan Zarof. Uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Menurut Lisa, maksud dari pemberian uang tersebut adalah agar Zarof membantu memastikan putusan kasasi tidak mengubah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada jaksa, Lisa juga mengungkapkan bahwa ia berencana memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof secara pribadi. Namun, hingga sidang berlangsung, rencana itu belum direalisasikan. “Saya hanya menyampaikan secara lisan. Yang terealisasi hanya yang Rp 5 miliar,” ujarnya.

Peran Zarof dalam perkara ini diduga sebagai perantara sekaligus makelar perkara. Sebelumnya, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat. Tiga hakim yang dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo, kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ronald Tannur, terdakwa utama dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera, awalnya divonis bebas di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Ronald tengah menjalani masa pidananya. (ihd)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Berita Terbaru