Uang Rp5 Miliar Untuk Urus Kasasi Ronald Tannur Diberikan Dua Tahap

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (suaramerdeka)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sidang kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali mengungkap fakta baru. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mengurus kasasi agar putusan bebas Ronald di tingkat pertama tetap dikuatkan.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald.

“Uang itu saya serahkan dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk dolar Singapura. Nilainya setara Rp 5 miliar,” ujar Lisa di hadapan majelis hakim.

Lisa menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan inisiatif dirinya, bukan permintaan Zarof. Uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Menurut Lisa, maksud dari pemberian uang tersebut adalah agar Zarof membantu memastikan putusan kasasi tidak mengubah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada jaksa, Lisa juga mengungkapkan bahwa ia berencana memberi fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof secara pribadi. Namun, hingga sidang berlangsung, rencana itu belum direalisasikan. “Saya hanya menyampaikan secara lisan. Yang terealisasi hanya yang Rp 5 miliar,” ujarnya.

Peran Zarof dalam perkara ini diduga sebagai perantara sekaligus makelar perkara. Sebelumnya, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat. Tiga hakim yang dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo, kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ronald Tannur, terdakwa utama dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera, awalnya divonis bebas di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Ronald tengah menjalani masa pidananya. (ihd)

Berita Terkait

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terbaru