Tinggal Hitungan Bulan Sebelah Tangan, Honorer Segera Jadi PPPK, Target Selesai di 2024

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah bersiap mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target ini ditetapkan hingga akhir Desember 2024 untuk seluruh honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Undang-Undang turunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN akan menjadi landasan hukum yang memastikan para honorer bisa diangkat menjadi PPPK, serta memperoleh hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Proses penyusunan RPP Manajemen ASN melibatkan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Sebelumnya, KemenPANRB dan BKN telah melakukan uji publik RPP ini di sejumlah daerah untuk menerima tanggapan dan masukan dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi pemerintah daerah, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Anas, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Langkah selanjutnya, menurut Anas, adalah harmonisasi RPP sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan. Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN tersusun dalam 21 bab dan 312 pasal, mencakup berbagai aspek seperti pengadaan, perencanaan kebutuhan, penguatan budaya dan citra institusi, pengembangan talenta dan karier, pemberhentian, pengelolaan kinerja, dan penegakan disiplin.

RPP Manajemen ASN ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penataan tenaga honorer di Indonesia, sehingga mereka dapat segera diangkat menjadi PPPK dan menjalankan peran mereka dengan lebih terjamin. (*)

Berita Terkait

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri
PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan
Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan
Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan
Formabes Laporkan Dugaan Pelanggaran Digital, Minta Komdigi Periksa Aplikasi Live Streaming
PDI Perjuangan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:12 WIB

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:06 WIB

Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:42 WIB

Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Berita Terbaru