Tinggal Hitungan Bulan Sebelah Tangan, Honorer Segera Jadi PPPK, Target Selesai di 2024

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah bersiap mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target ini ditetapkan hingga akhir Desember 2024 untuk seluruh honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Undang-Undang turunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN akan menjadi landasan hukum yang memastikan para honorer bisa diangkat menjadi PPPK, serta memperoleh hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Proses penyusunan RPP Manajemen ASN melibatkan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Sebelumnya, KemenPANRB dan BKN telah melakukan uji publik RPP ini di sejumlah daerah untuk menerima tanggapan dan masukan dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi pemerintah daerah, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Anas, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Langkah selanjutnya, menurut Anas, adalah harmonisasi RPP sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan. Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN tersusun dalam 21 bab dan 312 pasal, mencakup berbagai aspek seperti pengadaan, perencanaan kebutuhan, penguatan budaya dan citra institusi, pengembangan talenta dan karier, pemberhentian, pengelolaan kinerja, dan penegakan disiplin.

RPP Manajemen ASN ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penataan tenaga honorer di Indonesia, sehingga mereka dapat segera diangkat menjadi PPPK dan menjalankan peran mereka dengan lebih terjamin. (*)

Berita Terkait

IAPVC 2026 Jadi Wadah Promosi Biodiversitas Indonesia di Tingkat Internasional
Andra Soni Dorong Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Banten dengan Tiongkok
Premanisme Sosial dan Pudarnya Nilai Rukun dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kejagung Sebut Antusiasme Masyarakat terhadap Lelang Aset Negara Sangat Tinggi
Komjen Pol Cryshnanda: Seni dan Budaya Mampu Redam Konflik Sosial Secara Beradab
Era Digital, E-Policing Jadi Strategi Modernisasi Kepolisian
Kejaksaan Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional
Sespim Polri Kembangkan “Art Policing” untuk Perkuat Cooling System

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:34 WIB

IAPVC 2026 Jadi Wadah Promosi Biodiversitas Indonesia di Tingkat Internasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:19 WIB

Andra Soni Dorong Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Banten dengan Tiongkok

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:57 WIB

Premanisme Sosial dan Pudarnya Nilai Rukun dalam Kehidupan Bermasyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:52 WIB

Kejagung Sebut Antusiasme Masyarakat terhadap Lelang Aset Negara Sangat Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:49 WIB

Komjen Pol Cryshnanda: Seni dan Budaya Mampu Redam Konflik Sosial Secara Beradab

Berita Terbaru