Tinggal Hitungan Bulan Sebelah Tangan, Honorer Segera Jadi PPPK, Target Selesai di 2024

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah bersiap mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target ini ditetapkan hingga akhir Desember 2024 untuk seluruh honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Undang-Undang turunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN akan menjadi landasan hukum yang memastikan para honorer bisa diangkat menjadi PPPK, serta memperoleh hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Proses penyusunan RPP Manajemen ASN melibatkan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Sebelumnya, KemenPANRB dan BKN telah melakukan uji publik RPP ini di sejumlah daerah untuk menerima tanggapan dan masukan dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi pemerintah daerah, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Anas, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Langkah selanjutnya, menurut Anas, adalah harmonisasi RPP sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan. Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN tersusun dalam 21 bab dan 312 pasal, mencakup berbagai aspek seperti pengadaan, perencanaan kebutuhan, penguatan budaya dan citra institusi, pengembangan talenta dan karier, pemberhentian, pengelolaan kinerja, dan penegakan disiplin.

RPP Manajemen ASN ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penataan tenaga honorer di Indonesia, sehingga mereka dapat segera diangkat menjadi PPPK dan menjalankan peran mereka dengan lebih terjamin. (*)