JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada perempuan dan anak-anak. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penandatanganan ini sekaligus menjadi implementasi visi-misi pemerintah sesuai Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Penandatanganan ini berlangsung pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Penandatanganan SKB RBI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mendagri mengatakan, isu mengenai pelindungan perempuan dan anak merupakan isu internasional, termasuk bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” jelas Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, SKB ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat program perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya. Ia memastikan jajarannya siap mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui APBD 2027 maupun sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah,” tuturnya.
Senada dengan itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut RBI bukan program baru yang berdiri sendiri ataupun program untuk membangun sebuah ruang atau gedung baru. Ia mengatakan, RBI merupakan gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, dan aktor yang sebenarnya sudah ada. Melalui RBI, berbagai unsur yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dapat saling memperkuat dan menghasilkan dampak yang lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.
“Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata,” terang Arifah.
Menteri PPPA berharap, Pemda hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat menjadi penggerak utama implementasi RBI. Ia menilai desa dan kelurahan merupakan unit terkecil negara dalam mengimplementasikan program-program pembangunan.
“Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa,” katanya.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, SKB ini merupakan upaya menjadikan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa. Ia menilai, SKB yang ditandatangani akan menjadi energi yang sangat besar bagi kerja kolektif yang melibatkan pemerintah desa maupun Pemda.
“Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi,” tutup Yandri.(lsi)
Sumber : Puspen Kemendagri














