Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil, Ngurus Dokumen Kependudukan Kini Bisa Sendiri

JENDELANUSANTARA.COM,  Jakarta — Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Inovasi digital yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri memungkinkan warga mencetak sendiri dokumen KK di rumah dengan proses yang sah dan legal secara hukum.

Layanan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Berikut ini beberapa poin penting terkait layanan cetak mandiri KK:

  • Pengajuan Daring:
    Warga cukup mengajukan permohonan pencetakan KK melalui aplikasi layanan kependudukan di masing-masing daerah.

  • Data yang Diperlukan:
    Pemohon wajib mencantumkan nomor ponsel serta alamat e-mail aktif sebagai sarana pengiriman dokumen.

  • Format Digital:
    Setelah proses verifikasi, Dukcapil akan mengirimkan dokumen KK dalam bentuk file PDF melalui e-mail dan SMS.

  • Legalitas Dokumen:
    File KK yang dikirim telah dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan basah dan cap resmi instansi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang terhubung dengan sistem nasional.

  • Pencetakan Mandiri:
    Warga dapat mencetak KK di atas kertas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram. Meski tanpa hologram atau kertas khusus, dokumen ini sah secara hukum.

  • Ciri KK Digital:
    KK versi terbaru tidak lagi menggunakan security printing, tanda tangan pejabat, atau cap dinas. Validitas dokumen hanya bergantung pada keberadaan dan keaslian kode QR.

Kepala Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberi kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan data serta keabsahan dokumen.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan semangat digitalisasi birokrasi dan percepatan reformasi pelayanan publik di seluruh Indonesia. (imh)