Hadiah Umrah dan Penghargaan Lain Siap Dibagikan untuk Wajib Pajak Taat di Banten

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sejumlah hadiah disiapkan yang akan diberikan pada Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten nanti.

“Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.

“Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal,” katanya.

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan. Diantaranya hadiah umrah.

“Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut. Memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.

“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Relawan FBn dan Organisasi Jepang GOOD! Perkuat Solidaritas Sosial Lintas Negara
Andra Soni Ajak Seluruh OPD Sukseskan Program MBG dan Koperasi Merah Putih
TP PKK Banten Bekali Warga Keterampilan Kuliner dan Edukasi Cegah Stunting
Sekwan DPRD Pandeglang Masuki Masa Pensiun, Pengganti Masih Menunggu Keputusan
Ketua DPW PKS Banten Buka Action Feat 24 di Stadion Badak Pandeglang
Kloter 23 Jadi Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2026
Longsor Akibat Hujan Deras Rusak Dua Rumah di Desa Cikumbuen
Milad ke-61 Maesyal Rasyid Dirayakan Lewat Laga Persahabatan Penuh Nostalgia

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:23 WIB

Relawan FBn dan Organisasi Jepang GOOD! Perkuat Solidaritas Sosial Lintas Negara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:54 WIB

TP PKK Banten Bekali Warga Keterampilan Kuliner dan Edukasi Cegah Stunting

Senin, 18 Mei 2026 - 12:30 WIB

Sekwan DPRD Pandeglang Masuki Masa Pensiun, Pengganti Masih Menunggu Keputusan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ketua DPW PKS Banten Buka Action Feat 24 di Stadion Badak Pandeglang

Senin, 18 Mei 2026 - 09:27 WIB

Kloter 23 Jadi Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2026

Berita Terbaru