SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan kedaluwarsa. Lantas, apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, SIM yang telah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur layaknya pemohon pertama.

Namun, ada pengecualian dalam Pasal 4 Ayat (5) yang mengatur bahwa perpanjangan SIM kedaluwarsa tanpa harus membuat yang baru bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Bencana alam yang menghambat proses perpanjangan.
  • Sabotase atau gangguan keamanan yang diakui oleh pemerintah atau instansi berwenang.
  • Kejadian luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Syarat Mengajukan SIM Baru

Bagi pemilik SIM kedaluwarsa, berikut syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan SIM baru:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Nomor registrasi pengajuan SIM dari situs https://sim.korlantas.polri.go.id.
  3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bisa diperoleh secara online di https://erikkes.id atau melalui aplikasi resmi.
  4. Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan daring melalui https://eppsi.id.
  5. Sertifikat lulus uji keterampilan simulator SIM.
  6. Formulir pengajuan SIM baru yang sudah diisi lengkap.
Prosedur Pembuatan SIM Baru

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Verifikasi data di kantor Samsat.
  2. Perekaman foto dan sidik jari.
  3. Mengikuti tes teori dan praktik.
  4. Jika lulus, pemohon bisa langsung mencetak SIM baru.
  5. Jika gagal, pemohon dapat mengulang ujian dengan membayar biaya yang sama seperti pengajuan SIM baru.

SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang, kecuali dalam situasi khusus yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya agar tidak perlu mengulang seluruh proses penerbitan dari awal. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya
Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya
Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya
Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin
Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB