Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi,” paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menko AHY Perkuat Konektivitas Bandara dan Destinasi Wisata, Water Taxi Bali Disiapkan
Gandeng InJourney, Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah
Menteri Ekraf: Legal Streaming Platform Dorong Musisi Daerah Tembus Pasar Global
Ketahanan Pangan Nasional Jadi Fokus, Kemendagri Dorong Optimalisasi APBD 2027
Menteri Iftitah Dorong Transformasi Kawasan Transmigrasi sebagai Pusat Pangan dan Energi
Di Hadapan 708 Taruna AAL, AHY Soroti Pentingnya Kekuatan Maritim dan Infrastruktur
DKI Jakarta Hampir Tuntas Sertipikasi Tanah, Capai 98,6 Persen
Wakil Meteri PPPA dan LPSK Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:34 WIB

Gandeng InJourney, Menteri Ekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:24 WIB

Menteri Ekraf: Legal Streaming Platform Dorong Musisi Daerah Tembus Pasar Global

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ketahanan Pangan Nasional Jadi Fokus, Kemendagri Dorong Optimalisasi APBD 2027

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Menteri Iftitah Dorong Transformasi Kawasan Transmigrasi sebagai Pusat Pangan dan Energi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Di Hadapan 708 Taruna AAL, AHY Soroti Pentingnya Kekuatan Maritim dan Infrastruktur

Berita Terbaru