Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi,” paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

SMSI Gelar Anugerah 2026 untuk Tokoh yang Berjasa bagi Dunia Pers Indonesia
Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pelayanan Publik
Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan
Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD
Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta
Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas
Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Lakukan Normalisasi Waduk
AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:17 WIB

SMSI Gelar Anugerah 2026 untuk Tokoh yang Berjasa bagi Dunia Pers Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20 WIB

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pelayanan Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:47 WIB

Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:29 WIB

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta

Berita Terbaru