Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi,” paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan
PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata
Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual
Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong
Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah
Jelang Launching Kopdeskel, Mendagri Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Logistik Lapangan
Media sebagai Mitra Strategis: Salimah Dorong Publikasi yang Inspiratif dan Terarah
Instruksi Presiden Jadi Dasar Penundaan Paspor Baru, Ditjen Imigrasi Utamakan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:05 WIB

PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:05 WIB

Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:51 WIB

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:19 WIB

Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB