JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak pernah menerima uang Rp 809,59 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia menyebut angka tersebut sebagai kekeliruan yang akan terurai dalam proses persidangan.
“Pihak Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti bahwa Rp809 miliar itu sama sekali tidak saya terima. Itu kekeliruan dalam investigasi,” ujar Nadiem seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026)
Menurut Nadiem, tahapan pemeriksaan saksi akan menjadi ruang bagi terbukanya fakta-fakta perkara secara utuh. Ia meyakini, satu per satu tudingan akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang ia terima dari berbagai pihak.
Meski mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatannya, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berjalan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai keberatan yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Hakim berpendapat, sebagian besar keberatan tersebut menyangkut substansi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap awal persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana Rp 809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar Amerika Serikat.
Jaksa juga menautkan dugaan penerimaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan itu, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ihd)














