Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendilbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim sesaat  sebelum duduk sebagai terdakwa dalam sidang. (Jennus)

Mendilbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim sesaat sebelum duduk sebagai terdakwa dalam sidang. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak pernah menerima uang Rp 809,59 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia menyebut angka tersebut sebagai kekeliruan yang akan terurai dalam proses persidangan.

“Pihak Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti bahwa Rp809 miliar itu sama sekali tidak saya terima. Itu kekeliruan dalam investigasi,” ujar Nadiem seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026)

Menurut Nadiem, tahapan pemeriksaan saksi akan menjadi ruang bagi terbukanya fakta-fakta perkara secara utuh. Ia meyakini, satu per satu tudingan akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang ia terima dari berbagai pihak.

Meski mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatannya, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berjalan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai keberatan yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Hakim berpendapat, sebagian besar keberatan tersebut menyangkut substansi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap awal persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana Rp 809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar Amerika Serikat.

Jaksa juga menautkan dugaan penerimaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan itu, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru