Rumah Restorative Justice Ke-2 Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati Purwakarta

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Purwakarta, Rumah Restorative Justice ke-2 di Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi. (4/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rohayatie mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem peradilan yang lebih holistik dan melibatkan pendekatan keadilan restoratif.
“Pemahaman mendalam terhadap konsep keseimbangan memegang peran sentral dalam pertumbuhan keadilan. Sebagai prinsip dasar, keseimbangan menciptakan pondasi yang solid untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Melalui pendekatan yang seimbang, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam masyarakat,” terangnya.

Dalam konteks ini, lanjut Rohayatie, keadilan bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga mengenai distribusi hak, peluang, dan perlakuan yang merata. Menjaga keseimbangan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari struktur sosial.

“Sejalan dengan prinsip ini, kelembagaan dan individu dalam sistem peradilan berperan penting untuk memastikan bahwa keseimbangan dijaga dengan cermat, sehingga keadilan dapat tumbuh sebagai hasil dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara,” tuturnya.

Wakil Kajati Jawa Barat Wahyudi mengatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.
“Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemulihan pelaku kejahatan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memberikan apresiasi atas langkah inovatif dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem hukum di wilayah hukum Purwakarta.

“Dengan kehadiran yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan Rumah Restorative Justice ke-2 dapat menjadi pusat yang efektif dalam memfasilitasi proses restoratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan sosial di masyarakat setempat,” ucap Pj Bupati. (Yadi Kusumayadi )

Berita Terkait

UPZ IKA Unpad Manfaatkan Momentum Iduladha untuk Berbagi dengan Warga Jatinangor
Lapas Sumedang Komitmen Tingkatkan Kepedulian Sosial Lewat Pemeriksaan Kesehatan Cuma-Cuma
Kalapas Sumedang Dorong Kemandirian Pangan melalui Program Pembinaan Warga Binaan
Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati
Keberhasilan Waka BGN bersama Penegak Hukum (Kepolisian) Mengungkap Penipuan dan Penjualan Titik
Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan dalam Diskusi Hardiknas di Bandung
STAI Siliwangi Bandung Perkuat Kiprah Global melalui Prestasi Mahasiswa
Rimbawan Lintas Generasi Bersatu Jaga Hutan Purwakarta

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:41 WIB

UPZ IKA Unpad Manfaatkan Momentum Iduladha untuk Berbagi dengan Warga Jatinangor

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Lapas Sumedang Komitmen Tingkatkan Kepedulian Sosial Lewat Pemeriksaan Kesehatan Cuma-Cuma

Senin, 25 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kalapas Sumedang Dorong Kemandirian Pangan melalui Program Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:41 WIB

Keberhasilan Waka BGN bersama Penegak Hukum (Kepolisian) Mengungkap Penipuan dan Penjualan Titik

Berita Terbaru