JENDELANUSANTARA.COM, Bandung— Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur damai dengan selebgram Lisa Mariana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan LM sudah luar biasa. Harus ada efek jera yang diberikan pengadilan,” ujar Muslim di Bandung, Senin (22/9).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memfasilitasi mediasi kedua belah pihak pada Selasa (23/9), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR). Namun, Muslim memastikan mediasi tersebut hanya akan dihadiri tim kuasa hukum. Ridwan Kamil berhalangan hadir karena urusan pekerjaan.
“Besok ada undangan mediasi dari Bareskrim, tentu kami sebagai pengacara akan hadir mewakili Pak RK,” katanya.
Muslim menambahkan, kliennya tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Menurut dia, tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana telah merugikan karier dan reputasi Ridwan Kamil.
Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (ihd)














