Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi dalam Perkara Perlindungan Konsumen

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (Jennus)

Dokter Richard Lee datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026), terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia melangkah masuk ke gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggunya. Ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan, kehadiran Richard Lee telah dikonfirmasi sebelumnya melalui kuasa hukumnya. “Datang. Informasinya disampaikan oleh lawyer-nya kepada penyidik,” ujar Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, kepolisian tidak merinci agenda pemeriksaan maupun durasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Reonald hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak memenuhi panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Saat itu, pihak tersangka menyampaikan permohonan penundaan kepada penyidik dan menyatakan kesediaan hadir pada 7 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya menyangkut klaim dan praktik pemasaran produk serta layanan perawatan kecantikan. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru