JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kabar baik bagi guru PNS di seluruh Indonesia, khususnya yang telah tersertifikasi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meresmikan kebijakan baru terkait tunjangan sertifikasi guru. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang baru saja ditandatangani.
Tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dengan jumlah yang setara dengan gaji pokok bulanan. Bagi guru PNS golongan tertentu, nominal yang diterima dalam satu kali pencairan bisa mencapai tiga kali lipat dari gaji pokok. Misalnya, guru PNS golongan IV/d yang memiliki gaji bulanan Rp6,1 juta akan menerima tunjangan sebesar Rp18 juta setiap kali pencairan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS per golongan yang berlaku saat ini:
- Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat dan memotivasi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan. (*)














