Rehabilitasi Ira Puspadewi: Respons di Balik Putusan dan Dinamika Kasus Akuisisi Kapal

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ira Puspadewi saat keluar dari Rutan KPK pasca terbitnya Keppres Rehabilitasi dari Presiden. (Ant)

Ira Puspadewi saat keluar dari Rutan KPK pasca terbitnya Keppres Rehabilitasi dari Presiden. (Ant)

Dalam pernyataannya di Rutan KPK, Jumat (28/11/2025), Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi atas perkara yang telah menahan dirinya selama hampir 10 bulan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Ira.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran pembantu Presiden serta tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak penyidikan dimulai.

Selain Ira, dua direksi ASDP yang turut memperoleh rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).

Kasus yang Memantik Perdebatan

Ketiganya sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022, yang disebut merugikan negara Rp 1,25 triliun menurut perhitungan majelis hakim.

Namun posisi hukum kasus ini sempat memunculkan perbedaan tajam.
Dalam sidang vonis 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Ira serta 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Di dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pada 6 November 2025, Ira juga telah membacakan pledoi dengan menegaskan bahwa akuisisi 53 kapal PT Jembatan Nusantara—yang menurutnya disertai izin operasi yang sah—justru menguntungkan negara dan memperkuat layanan penyeberangan nasional.

Keppres Rehabilitasi dan Sikap Pemerintah

Pengumuman rehabilitasi disampaikan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, disusul Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

KPK baru menerima salinan Keppres rehabilitasi pada 28 November 2025 pagi. Menurut penjelasan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, proses hukum di KPK telah tuntas dan kini tinggal penyelesaian administratif di Kementerian Hukum.

“Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal pelaksanaan administrasi sesuai Keppres,” ujarnya.

Pemberian rehabilitasi ini menempatkan kasus ASDP sebagai salah satu perkara korupsi strategis yang diputuskan dengan kewenangan prerogatif Presiden setelah adanya pembelahan pandangan dalam majelis hakim. Keputusan tersebut juga menambah daftar individu yang direhabilitasi Presiden Prabowo dalam dua bulan terakhir, seiring kebijakan pemerintah untuk menilai ulang sejumlah perkara yang dinilai memiliki problem struktural dalam pembuktian.

Respons Publik dan Dampak Industri

Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara menjadi sorotan karena menyangkut layanan transportasi penyeberangan nasional yang melibatkan aset armada besar. Hingga 2024, ASDP mengoperasikan lebih dari 230 rute penyeberangan dan melayani lebih dari 8 juta kendaraan serta 35 juta penumpang per tahun (data kinerja ASDP 2023–2024), menjadikannya salah satu BUMN strategis dalam konektivitas antarwilayah.

Rehabilitasi yang diberikan kepada mantan jajaran direksi ini dinilai sejumlah pengamat sebagai langkah politik-hukum yang akan memengaruhi tata kelola dan kebijakan investasi ASDP ke depan—terutama terkait integrasi armada, kerja sama pelabuhan, serta evaluasi akuisisi perusahaan swasta oleh BUMN.

Sementara itu, dukungan masyarakat yang disebut Ira turut memberi dorongan moral selama proses hukum berlangsung. “Kami berterima kasih atas suara publik yang terus menguatkan,” ujarnya.

Dengan tuntasnya proses administrasi rehabilitasi, ketiga mantan direksi tersebut kini menunggu pemulihan status hukum secara resmi dari Kementerian Hukum, sekaligus menutup salah satu babak terpenting dalam polemik akuisisi terbesar yang pernah dilakukan ASDP dalam satu dekade terakhir.

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru