JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memberantas praktik persekongkolan dan penggelapan pajak guna meningkatkan rasio perpajakan nasional hingga 12 persen. Upaya tersebut ditempuh melalui pembenahan internal, penegakan hukum, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara aparat pajak dan pelaku usaha. Praktik seperti itu masih ada dan kemarin sudah ditindak. Ini akan kami bereskan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Purbaya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi langkah mendasar untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Sejumlah pejabat dan pegawai telah dirotasi, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menegaskan, rotasi tersebut merupakan bagian dari strategi penataan organisasi dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi-posisi strategis dan pada waktu yang tepat. Langkah ini diharapkan memperkuat integritas serta kinerja institusi pengelola penerimaan negara.
Secara paralel, Kementerian Keuangan juga mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax untuk memperbaiki basis data dan pengawasan perpajakan. Selain itu, teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI) mulai diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah praktik underinvoicing yang selama ini merugikan negara.
Purbaya mencontohkan praktik underinvoicing dalam ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang kerap ditemukan. “Sudah terlihat jelas. Harga dilaporkan lebih rendah di dalam negeri, tetapi di luar negeri dijual dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Praktik seperti ini akan kami kejar,” ujarnya.
Pemerintah berharap kombinasi pembenahan internal, penegakan hukum, dan pemanfaatan teknologi dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. (ihd)













