Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi setelah sebelumnya mengabulkan amnesti bagi 1.178 orang dan abolisi bagi satu orang.
“Masih ada sejumlah orang yang menunggu pemberian amnesti dan abolisi. Kebijakan ini mencakup mereka yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, pelaksanaan pidana, hingga yang sudah selesai menjalani hukuman untuk diberikan rehabilitasi,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat yang dipimpin Yusril itu dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara RI (Polri); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yusril, pemerintah berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara karena amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi orang-orang yang lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjut.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjerat kasus penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian pengampunan bagi narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun.
Yusril menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” kata Yusril. (ihd)














