Presiden Bakal Berikan Lagi Amnesti dan Abolisi ke Sejumlah Napi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Kemenko Kumham Imipas)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi setelah sebelumnya mengabulkan amnesti bagi 1.178 orang dan abolisi bagi satu orang.

“Masih ada sejumlah orang yang menunggu pemberian amnesti dan abolisi. Kebijakan ini mencakup mereka yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, pelaksanaan pidana, hingga yang sudah selesai menjalani hukuman untuk diberikan rehabilitasi,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat yang dipimpin Yusril itu dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara RI (Polri); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Yusril, pemerintah berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara karena amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi orang-orang yang lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjut.

Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjerat kasus penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian pengampunan bagi narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun.

Yusril menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” kata Yusril. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius
Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim
Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS
Lagu Religi Menggema Selama Ramadhan, Kemenkum Ingatkan Pembayaran Royalti
Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual
Polda Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Korban TPPO di Sikka

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Senin, 2 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

Senin, 2 Maret 2026 - 05:16 WIB

Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:32 WIB

Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:58 WIB

Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

Berita Terbaru