Wali Kota Bekasi Sidak SMPN 52 Kranji, Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pendidikan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/26). Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswa.

Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum TU yang mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.(Ls)

Sumber : Diskominfostandi

@gerbangpatriot

Berita Terkait

PPID Disdik Kota Bekasi Dorong Transparansi Distribusi Hasil TKA 2026
DPRD Kota Bekasi Dorong ASN Bersepeda, Tekan Polusi dan Hemat Energi
DPRD Kota Bekasi Soroti RS Budi Lestari, Izin Operasional Terancam Dievaluasi
DPRD Kota Bekasi Minta Pastikan Transparansi Zonasi dan Prestasi dalam SPMB 2026
May Day di Kota Bekasi: Alarm Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Desak Langkah Konkret
Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi Dikebut, dari Isu Seksual hingga Produk Halal
DPRD Kota Bekasi Siapkan Halal Center: Gratis Sertifikasi, Gerakkan UMK
Anggaran Rp322 Miliar Belum Berdampak, DPRD Soroti Tata Kelola Sampah Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:51 WIB

PPID Disdik Kota Bekasi Dorong Transparansi Distribusi Hasil TKA 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:40 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong ASN Bersepeda, Tekan Polusi dan Hemat Energi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti RS Budi Lestari, Izin Operasional Terancam Dievaluasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Kota Bekasi Minta Pastikan Transparansi Zonasi dan Prestasi dalam SPMB 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:01 WIB

May Day di Kota Bekasi: Alarm Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Desak Langkah Konkret

Berita Terbaru