JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah belum menetapkan rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian, terutama terkait capaian pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin berspekulasi sebelum memperoleh gambaran konkret mengenai kinerja perekonomian. Ia menyebut, apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, maka ruang fiskal akan lebih longgar untuk mengelola kebijakan PPN secara lebih fleksibel.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki pilihan untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai kebutuhan. “Kalau di atas 6 persen, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun. Jadi tidak nebak-nebak,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya menyampaikan kemungkinan pengkajian ulang penurunan tarif PPN. Namun, langkah tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif sebesar 1 persen.
Untuk saat ini, Kementerian Keuangan memilih memusatkan perhatian pada perbaikan sistem penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun kepabeanan dan cukai. Hasil perbaikan sistem tersebut akan dipantau hingga triwulan II-2026.
Evaluasi awal terhadap potensi penyesuaian tarif PPN direncanakan dilakukan pada akhir triwulan I-2026. “Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ saya bisa ukur potensi riilnya berapa, kekurangannya berapa, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, rencana tersebut telah dituangkan secara tertulis. Namun, sebagai Bendahara Negara, Purbaya menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengeksekusi kebijakan agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan keberlanjutan fiskal. (ihd)













