Polda Sulteng PTDH 34 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Humas Polda Sulteng)

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Humas Polda Sulteng)

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono mengatakan, keputusan PTDH diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. “Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (2/2/2026).

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya bertanggal 30 Januari 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Djoko menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para personel tersebut dinilai tergolong berat sehingga memerlukan tindakan tegas dari pimpinan.

Menurut dia, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan dinilai telah mencederai nama baik institusi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

Penegakan disiplin internal, lanjut Djoko, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ihd(

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru