Mahendra Siregar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026), menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan di sektor pasar modal. Menurut Mahendra, keputusan itu diambil bersama jajaran terkait guna menjaga kredibilitas kelembagaan OJK.
Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memastikan, selama masa transisi, pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini ditempuh untuk menjamin keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Gelombang pengunduran diri tersebut juga terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI Iman Rachman, pada Jumat (30/1) pagi, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
“Sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman dalam pernyataan singkat tanpa sesi tanya jawab.
Iman berharap, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan dan perbaikan kinerja pasar modal nasional. “Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya, pasar modal kita ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Rangkaian pengunduran diri pejabat strategis ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi otoritas pasar modal dan jasa keuangan dalam menjaga stabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan investor. (ihd)













