Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Ini Kata Prof Dr Harris Arthur Hedar

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan penekanan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu merupakan syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional.

Ia menilai pesan Presiden dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR tersebut, sangat fokus dalam menerapkan prinsip bahwa hukum harus berlaku untuk semua tanpa kecuali.

“Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Prof. Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini, kondisi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih banyak yang mesti dibenahi. “Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga penerapan hukum yang kerap ditarik-tarik pada kepentingan politik membuat masyarakat skeptic,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, saat ini merupakan momentum penting. Di awal masa jabatan Presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi.

Untuk itu, disebutkan bahwa momentum saat ini merupakan kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan.

Harris berpendapat implementasi dari semua hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo, khususnya terkait adanya resistensi internal birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional, yang bukan merupakan hal mudah untuk diubah.

“Di sisi lain, kecenderungan intervensi politik dari para pemilik kepentingan juga bisa menghambat jalannya pembaruan. Hal ini yang harus betul betul dicermati,” ucap dia.

Dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu, dia menyebutkan terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, pemerintah perlu memperkuat independensi aparat penegak hukum.

Proses hukum, kata dia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara, harus benar-benar terbebas dari intervensi kekuasaan.

Ia melanjutkan, langkah kedua, yakni transparansi menjadi kunci. Penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional, harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa menilai sendiri konsistensi pemerintah.

Kemudian langkah ketiga, sambung dia, perlunya kebijakan nol toleransi atau zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan.

“Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh,” ungkap Harris.

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) tersebut menambahkan langkah keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif.

Di sisi lain, dirinya menekankan reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara, sehingga organisasi profesi hukum seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas

Para organisasi itu, sambung dia, bisa memperkuat standar etik advokat, memastikan kompetensi profesional tetap terjaga, serta ikut aktif memberi masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, ditambahkan bahwa organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

“Itu sebabnya kolaborasi ideal antara negara dan organisasi profesi hukum seharusnya berbasis pada prinsip checks and balances,” ucap dia.

Dengan begitu, dia menuturkan negara memberi ruang dan perlindungan agar organisasi profesi bisa bersuara kritis, sementara organisasi profesi berkontribusi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dengan menjunjung tinggi integritas.

Pada akhirnya, Prof. Harris yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), juga mengatakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil, namun momentum itu hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum. ***

Berita Terkait

Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil
Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan
Pemerintah Benahi MBG Menyeluruh, Zulhas Targetkan Tuntas dalam Sebulan
Foto Wabup di Kantor Camat Terpasang Sudah Rusak, Wakil Ketua Gerindra Deliserdang Tersinggung
Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Biarpun Dolar Tembus Rp17.877, Harga Pertalite dan Solar Tetap Tak Akan Naik
Soal Perjalanan ke Luar Negeri, Gerindra: Prabowo Jaga Keseimbangan Geopolitik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers

Senin, 15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52 WIB

Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Pemerintah Benahi MBG Menyeluruh, Zulhas Targetkan Tuntas dalam Sebulan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:50 WIB

Foto Wabup di Kantor Camat Terpasang Sudah Rusak, Wakil Ketua Gerindra Deliserdang Tersinggung

Berita Terbaru