Perpanjangan SIM Tetap Bisa Dilakukan Meski Masa Berlaku Habis, Ini Ketentuannya

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat hari libur nasional tetap mendapat kesempatan melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Secara umum, SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat kembali dari awal. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti hari libur nasional atau keadaan kahar.

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati karena Keadaan Tertentu:

  • Dasar hukum: Pasal 4 ayat (4) Perpol No. 5 Tahun 2021.

  • Pengecualian berlaku jika:

    • Masa berlaku SIM habis saat hari libur nasional atau keadaan kahar.

    • Ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.

  • Perpanjangan dilakukan di:

    • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditetapkan.

    • Dalam rentang waktu yang ditentukan setelah hari libur.

Contoh penerapan kebijakan ini:

  • Hari libur: Waisak 2569 BE, 12–13 Mei 2025.

  • Pelayanan SIM libur di: Satpas Daan Mogot, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling.

  • Perpanjangan bisa dilakukan pada: 14–16 Mei 2025.

  • Dasar informasi: Laman resmi X TMC Polda Metro Jaya.

Biaya Perpanjangan SIM (berlaku meski masa berlaku lewat):

  1. Biaya penerbitan SIM (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):

    • SIM A, BI, BII: Rp 80.000

    • SIM C, CI, CII: Rp 75.000

    • SIM D, DI: Rp 30.000

  2. Biaya tambahan lainnya:

    • Tes kesehatan: ± Rp 35.000

    • Tes psikologi (e-PPSi): Rp 57.500

    • Asuransi (opsional): Rp 50.000

Pemohon diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari kepolisian, terutama menjelang hari libur, agar tidak kehilangan hak perpanjangan karena keterlambatan yang sebenarnya masih dapat ditoleransi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru